Hai Dear, wellcome to my Blog

Senin, 07 Januari 2013

PDRI di Lima Puluh Kota




Nagari Halaban yang sejuk di kaki Gunung Sago Kabupaten Lima Puluh Kota, selamanya akan menjadi saksi bisu bahwa di tempat tersebut pada sebuah rumah di tengah-tengah perkebunan the yang luas pernah terjadi sebuah peristiwa bersejarah bagi keberlangsungan perjalanan Republik Indonesia yang sudah di ujung tanduk, karena di tempat inilah pada hari Rabu tanggal 22 Desember 1948 kira-kira jam 03.00 pagi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) terbentuk.
Terbentuknya PDRI berawal dari fakumnya kepemimpinan Negara setelah Presiden soekarno dan wakil presiden M. Hatta serta sejumlah Mentri ditawan Belanda saat terjadinya Agresi Militer Belanda II yang dilancarkan ke atas ibu kota Republik Indonesia Yokyakarta pada tanggal 18 Desember 1948. Disamping itu juga dilatarbelakangi oleh mandate yang diberikan oleh presiden Republik Indonesia (sesaat sebelum ditawan) yang ditujukan kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara yang saat itu menjabat Menteri Kemakmuran untuk membentuk Pemerintahan darurat Repoblik Indonesia di Sumatera yang disampaikan lewat pesan kawat yang berbunyi:
“Kami Presiden Republik Indonesia memberitahukan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 desember 1948 jam 06.00 pagi, Belanda telah memulai serangannya di Yogyakarta. Jika dalam keadaan Pemerintah tidak dapat menjalankan kewajibannya lagi, kami mengusahakannya kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran Republik Indonesia untuk membentuk pemerintahan Republik Darurat di Sumatera”
Yokyakarta, 19 Desember 1948
Presiden                                                          Wakil Presiden

Soekarno                                                         Moh. Hatta


Dengan adanya kawat yang berisikan mandat Presiden tersebut, maka secara hokum (yuridisi) hal ini merupakan sumber hokum dari berdirinya PDRI yang diketuai oleh Mr. syafrudin Prawiranegara. Dengan kata lain, eksistensi berdirinya PDRI tidak perlu diragukan lagi, karena legalitasnya betul-betul ada dasarnya. Kalaupun kemudian hari Halaban dan Lima Puluh Kota dilupakan dan terlupakan, namun sejarah akan tetap mencatat selamanya.
Dengan adanya PDRI, kegembiraan kolonisasi Belanda karena merasa telah menguasai Indonesia setelah menawan Presiden dan wakil Presiden serta menduduki ibu kota RI (Yokyakarta) menjadi pupus seketika. Walaupun kemudian Belanda berusaha meyakinkan dunia bahwa Republik Indonesia telah hancur dan tamat riwayatnya, akan tetapi dari rimba raya Sumatera Tengah yang merupakan basis gerilya PDRI, melalui pemancar PKW milik AURI yang selalu dibawa berpindah-pindah berita yang menunjukkan eksistensi dan perjuangan Republik Indonesia selalu berkumandang, sehingga dunia tahu bahwa Republik Indonesia yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 Pemerintah Pusatnya tetap tegar berdiri walau secara darurat.
Formasi PDRI yang ditetapkan di Halaban tanggal 22 desember 1948 adalah sebagai berikut :
1.      Mr. syafrudin Prawiranegara, ketua merangkap Menteri Pertahanan, Penerangan dan Luar Negeri.
2.      Mr. T. Moh. Hassan, wakil ketua merangkap Menteri dalam Negeri, Pendidikan, Kebudayaan dan Agama.
3.      Mr. Moh. Rasjid, menteri Keamanan merangkap Menteri Sosial, Pembangunan, Pemuda dan Perburuhan.
4.      Mr. Lukman Hakim, Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman.
5.      Ir. Mananti Sitompul, Menteri Pekerjaan Umum merangkap Menteri Kesehatan.
6.      Ir. Indratjahja, Menteri Perhubungan merangkap Menteri Kemakmuran.
7.      Mardjono Danubroto, Sekretaris.

Dalam situasi darurat dan serba sulit tersebut, itylah informasi pemerintahan PDRI yang dapat disusun dan segera disiarkan melalui pemancar PKW AURI untuk diketahui khalayak banyak, baik bagi keuangan Republik Indonesia, kolonialis Belanda, amupun Dunia Internasional.
Kemudian beberapa hari setelah keberadaan PDRI dikeahui, diakui dan didukung oleh tokoh-tokoh nasional yang berada di jawa maupun Luar Negeri, maka diadakan penyempurnaan formasi PDRI sebagai berikut :
1.      Mr. Syafrudin Prawiranegara, ketua merangkap Menteri Pertahanan, Penerangan.
2.      Mr. Soesanto Tirtoprodjo, Wakil Ketua merangkap Mentri Kehakiman.
3.      Mr. A. A. Maramis, Menteri Luar Negeri.
4.      Dr. Soekiman, Mentri Dalam Negeri/ Menter Kesehatan.
5.      Mr. Lukman Hakim, Menteri Keuangan.
6.      I. J. Kasimo, Menteri Kemakmuran/ Pengawas makanan rakyat.
7.      Kiyai haji Mansykur, Menteri Agama.
8.      Mr. T. Moh. Hassan, Menteri dalam Negeri, Pendidikan, Kebudayaan dan Pengajaran.
9.      Mr. Moh. Rasjid, Menteri Sosial dan Perburuhan.
10.  Ir. Mananti Sitompul, Menteri Pekerjaan Umum
11.  Ir. Indratjahja, Menteri Perhubungan
12.  Letnan Jendral soedirman, panglima Besar APRI.
13.  Colonel A. H. Nasution, panglima Tentara dan Teritorium Jawa.
14.  Colonel Hidayat, Panglima Tentara dan Teritorium sumatera.
15.  Colonel Nazir, Kepala Staf Angkatan Laut.
16.  Kolonel H. Soejono, Kepala Staf Angkatan Udara.
17.  Kombes Polisi Umar Said, Kepala Kepolisian Negara.


Pada tanggal 23 Desember 1948 tentara Belanda memasuki Payakumbuh yang telah dikosongkan dan dibumi hanguskan. TNI dan Rakyat Pejuang menyingkir ke pedalaman Lima Puluh Kota untuk memulai perjuangan gerilya. Para pemimpin yang berkumpul di Halaban selanjtnya berpencar ke berbagai tempat mengendalikan pemerintahan secara mobil, namun pos komando tetap ditentukan. Syafrudin dan rombongan mula-mula menuju Bangkinang, karena situasi tidak aman dan selalu menjadi incaran Belanda selanjutnya menuju kea rah Bidar Alam Solok, sedangkan Mr. St. Moh. Rasjid ke koto Tinggi (Puar) suliki yang terletak jauh di pedalaman Kabupaten Lima Puluh Kota. Karena Nagarinya ada di ketinggian sehingga strategis untuk dijadikan kedudukan Pemerintahan dalam perjuangan. Nagari ini juga mempunyai jalan penghubung ke empat penjuru angin.
Di Koto Tinggi ini ditetapkan sebagai penjaga gawangnya Mr. St. Moh. Rasjid yang karena pengalamannya dapat digolongkan sebagai politikus/ strateeg dengan didampingi para pembantu-pembantunya yang cekatan seperti Catib sulaiman, Ketua Markas Pertahanan Rakyat Daerah (MPRD), dll.
Pada tanggal 31 Desember 1948 Kolonel Hidayat beserta Letnan Kolonel A. Tahirdatang berkunjung ke Koto Tinggi untuk berunding dengan Mr. St. Moh. Rasjid dan lain-lain. Dari hasil perundingan tersebut, agar Kolonel Hidayat mengeluarkan ketetapan No. WKS/SI/Ist?038 tanggal 2 Januari 1949 yang berisikan smbil menunggu ketetapan PDRI, telah ditetapkan untuk membentuk Pemerintahan Daerah militer di Sumatera, dengan susunan sebagai berikut :
1.      Gubernur Militer untuk daerah Aceh, Langkat dan Tanah Karo, dijabat oleh Teungku Daud Beureueh.
2.      Gubernur Militer untuk daerah Sumatera Timur dan Tapanuli, dijabat oleh Dr. Ferdinand Lumban Tobing.
3.      Gubernur militer untuk daerah Sumatera Barat, di jabat oleh Mr. St. Moh. Rasjid.
4.      Gubernur militer untu daerah Riau, dijabat oleh R.M.Oetojo.
5.      Gubernur militer untu daerah Sumatera Selatan dan Jambi, dijabat oleh Dr. Anan Kapau Gani.
Adapun para Gubernur di 3 Propinsi di Sumatera sebelumnya diangkat menjadi Komisaris Pemerintah sebagai berikut :
1.      Komisaris Pemerintah untuk daerah Sumatera Utara dijabat oleh Mr. S. M. Amin.
2.      Komisaris Pemerintah untuk daerah Sumatera Tengah djabat oleh Mr. M. Nasrun.
3.      Komisaris Pemerintah untuk daerah SumateraSelatan dijabat oleh Dr. M. Isa.
Wakil-wakil gubernur militer waktu itu diangkat Panglima-panglima Tentara daerah masing-masing, seperti : di Tapanuli Letkol Kawilarang, di Sumatera Barat Letkol Dahlan Ibrahim, di Riau Letkol Hasan Basri dan Mayor Akil, dan si Sumatera Selatan Kolonel M. Simbolon.
Mengingat letak Koto Tinggi yang cukup strategis, maka daerah ini diajdikan sebagai pusat pemerintahan atau kedudukan Gubernur Militer di Sumatera Barat hingga berakhirnya Perang Kemerdekaan ke II (31 Desember 1949). Dengan demikian di Luhak 50 Kota disamping terdapat kedudukan ibu kota kabupaten juga pernah dijadikan ibu kota propinsis Sumatera Barat serta ibu kota Negara pada masa PDRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar