Hai Dear, wellcome to my Blog

Sabtu, 25 Januari 2014

Hubungan hadist dengan study kesejarahan




Nama : Nilma yola
BP       : 110 173
Tugas MID Study Hadist

Soal.
Apa hubungan hadist dengan study kesejarahan ? Uraikan berdasarkan materi yang sudah diajarkan dan beri contoh hadist Nabi S.A.W yang sesuai dengan itu !

Jawab.
Perkembangan sejarah awal Islam tidak bisa dipisahkan dari perkembangan ajaran Islam maupun komunitas muslim itu sendiri. Islam memberikan kesadaran sejarah kepada kaum muslimin baik melalui Al-qur’an, maupun melalui Nabi Muhammad sendiri sebagai figur historis. Ketika Nabi Muhammad masih hidup, berbagai masalah yang muncul di kalangan kaum muslimin dapat dipecahkan dengan otoritas Al-Qur’an atau nabi Muhammad sendiri.
Sepeninggal beliau, mulailah dilakukan pembukuan hadist untuk dijadikan sandaran dalam mengambil keputusan. Tidak hanya itu, hadist juga dijadikan sebagai sumber rujukan penulisan tentang sejarah islam masa dahulu. Pengkajian dan pemgumpulan hadist, memberikan sumbangan terhadap penulisan sejarah awal islam, seperti maghazi, sirah, asma’ ar-rijal.
Historiografi Islam awal itu sangat terbantu sekali dengan adanya literatur hadis yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengetahui peristiwa penting yang terjadi sepanjang sejarah masuk dan berkembangnya Islam masa Rasulullah. Sumbangan hadist dalam pembentukan penulisan sejarah awal tidak terbatas pada sekedar penyediaan bahan untuk penulisan sejarah, tetapi juga dalam membentuk metode penulisan sejarah itu sendiri. Metode isnad yang penting dalam ilmu hadist juga diterapkan dalam penulisan sejarah awal Islam.
Dapat kita gambarkan bahwa, untuk mengetahui sejarah Islam di masa kenabian dengan bantuan hadist yang ada, dapat kita ketahui. Misalnya saja, mengetahui sejarah awal atau latar belakang dibolehkannya berijtihad dalam memutuskan suatu perjara hukum, dapat kita lihat dalam contoh berikut ini :
Saat Rasulullah hendak mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi penguasa di Yaman, terlebih dahulu dia diajak dialog oleh Rasulullah SAW.
قَالَ كَيْفَ تَقْضِيْ إِذَاعَرَضَ لَكَ قَضَاءٌقَالَ أَقْضِيْ بِكِتَا بِ اللهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْفِيْ كِتَا بِ اللهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَئ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجْدِ فِـْي سَنَّةِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّـى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا فِي كِتَا بِ اللهِ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِيْ وَلَااَلُوفَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّـى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ وَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَذِيْ وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَا يُرْضِيْ رَسُوْلِ اللهِ (رواه ابو دواد والترميذى)
Artinya : “(Rasul bertanya), bagaimana kamu akan menetapkan hokum bila dihadapkan padamu sesuatu yang memerlukan penetapan hokum ? Mu’az menjawab : saya akan menetapkannya dengan kitab Allah. Lalu Rasul bertanya : seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam Kitab Allah, Mu’az menjawab : dengan sunnah Rasulullah. Rasul bertanya lagi, seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah dan Sunnah Rasulullah. Mu’az menjawab : saya akan berjihad dengan pendapat saya sendiri. Maka Rasulullah menepuk-nepuk belakang Mu’az seraya mengatakan “segala puji bagi Allah yang telah menyelaraskan utusan seorang Rasul dengan sesuatu yang Rasul kehendaki”. (HR. Abu Daud dam Al-Tirmidzi)
Nah, dengan keberadaan contoh di atas, dapat kita katakan bahwa peristiwa awal diperbolehkannya berijtihad dalam memutuskan suatu perkara bermula dari peristiwa Mu’azd bin Jabal berangkat menuju Yaman. Dari literatur sanad yang tergambar dapat ditelusuri dari siapa hadist tersebut berasal, dan siapa yang telah meriwayatkan hadist tersebut, juga apa makna yang terkandung didalamnya. Namun, dalam pengambilan hadis sebagai sumber rujukan tersebut tentu saja tidak sembarangan saja, terdapat beberapa metode yang dilakukan oleh para periwayat hadist dalam mengambil hadist tersebut sebagai hujjah. Seperti dengan melakukan sumpah terlebih dahulu kepada yang menyampaikan serta mendatangkan saksi sehingga kehadiran tersebut dapat diterima.
Selain itu, pengambilan hadist sebagai sumber rujukan mempunyai keterkaitan juga dengan dengan pengambilan sumber sebagai rujukan dalam penelitian sejarah. Dalam studi hadist, tiap hadist yang ditemukan itu akan terlebih dahulu di seleksi, dan dilakukan pengujian terhadap hadist itu, baik itu pengujian secara interen maupun secara eksteren. Hal yang sama juga dilakukan dalam pengujian sumber dalam penelitian sejarah, namun dengan metode yang berbeda. Apabila tahap pengujian terhadap hadist telah selesai, maka hadist tersebut sudah dapat dijadikan sumber rujukan sejarah, apabila telah memenuhi persyaratan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar