Hai Dear, wellcome to my Blog

Kamis, 03 Oktober 2013

Hadist sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur'an & Sumber informasi sejarah




A.    Latar Belakang
Hadis bukan lagi hal yang asing bagi umat Islam, hadis merupakan salah satu pedoman yang diyakini umat Islam di seluruh dunia. Mengandung banyak pengertian tentang bagaimana menjadi manusia seutuhnya dengan sebaik-baiknya.
Sebagai umat muslim, Al-Qur’an jelas sekali bahwa Al-qur’an berperan sebagi kitab suci sekaligus pedoman hidup. Segala perintah dan larangan  yang ditetapkan oleh Allah telah ditetapkan dengan jelas. Meyakini Al-qur’an sebagi salah satu sumber islam termaktub ke dalam rukun Iman, lantas bagaimana dengan hadist yang merupakan peninggalan dari Rasulululah SAW sendiri ?
Maka dari itu, marilah kita bahas dalam makalah berikut penjelasan mengenai ;
a.      Hadis sebagai sumber hokum kedua setelah Al-Qur’an
b.      Hadis sebagai sumber informasi sejarah.
B.     Pembahasan
1)      Hadist sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an
Sebagaimana yang kita ketahui ketika Nabi masih hidup, berbagai masalah yang muncul dikalangan kaum muslim dapat dipecahkan dengan otoritas Al-Qur’an atau Nabi Muhammad itu sendiri. Tetapi setelah beliau wafat, ketika kaum muslim menghadapi persoalan-persoalan baru dan tidak dapat menemukan bimbingan jelas dari ayat Al-qur’an atau ketika terdapat perbedaan penafsiran ayat dalam Al-qur’an dikalangan muslim, maka solusi terbaik adalah perbuatan dan perkataan Nabi, yakni hadis.[1]
Dalam salah satu pesan rasulullah SAW berkenaan dengan keharusan menjadikan hadist sebagai pedoman hidup, disamping al-Qur’an sebagai pedoman utamanya, beliau bersabda :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ االلهِ وَسُنَّةِ نَبِيَّهِ (رواه مالك)
Artinya : “Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu berupa Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya”. (HR. Malik)[2]
Saat Rasulullah hendak mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi penguasa di Yaman, terlebih dahulu dia diajak dialog oleh Rasulullah SAW.
قَالَ كَيْفَ تَقْضِيْ إِذَاعَرَضَ لَكَ قَضَاءٌقَالَ أَقْضِيْ بِكِتَا بِ اللهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْفِيْ كِتَا بِ اللهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَئ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجْدِ فِـْي سَنَّةِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّـى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا فِي كِتَا بِ اللهِ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِيْ وَلَااَلُوفَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّـى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ وَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَذِيْ وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَا يُرْضِيْ رَسُوْلِ اللهِ (رواه ابو دواد والترميذى)
Artinya : “(Rasul bertanya), bagaimana kamu akan menetapkan hokum bila dihadapkan padamu sesuatu yang memerlukan penetapan hokum ? Mu’az menjawab : saya akan menetapkannya dengan kitab Allah. Lalu Rasul bertanya : seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam Kitab Allah, Mu’az menjawab : dengan sunnah Rasulullah. Rasul bertanya lagi, seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah dan Sunnah Rasulullah. Mu’az menjawab : saya akan berjihad dengan pendapat saya sendiri. Maka Rasulullah menepuk-nepuk belakang Mu’az seraya mengatakan “segala puji bagi Allah yang telah menyelaraskan utusan seorang Rasul dengan sesuatu yang Rasul kehendaki”. (HR. Abu Daud dam Al-Tirmidzi)
Tidak hanya itu saja, dalam hadist lain Rasul juga bersabda :
“Wajib bagi kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan Sunnah Khulafa ar-Rasyidin, berpegang teguhlah kalian sekalian dengannya”. (HR. Abu Daud dan Ibn Majah)
Hadis-hadis tersebut diatas, menunjukkan kepada kita bahwa berpegang teguh kepada hadis/ menjadikannya hadis sebagai pedoman hidup itu adalah wajib, sebagaimana wajibnya berpegang teguh kepada Al-Qur’an.
Selain dari hadist yang telah disampaikan oleh Rasulullah tersebut, dalam Al-Qur’an juga telah dijelaskan tentang kewajiban untuk menjadikan hadist sebagai sumber kedua hukum Islam. Hal tersebut terkandung dalam beberapa ayat sebagai berikut :
4...... !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù …….$# ÇÐÈ    
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah”. (QS. Al-Hasyr : 7)
ö@è% (#qãèÏÛr& ©!$# š^qߧ9$#ur ( bÎ*sù (#öq©9uqs? ¨bÎ*sù ©!$# Ÿw =Ïtä tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇÌËÈ  
“Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".[3] (QS. Ali Imran : 32)
Dari beberapa paparan hadist dan ayat Al-Qur’an di atas, dapatlah kita jadikan sebagai patokan bahwa hadist sebagai peninggalan dari Nabi Muhammad SAW dapa kita jadikan sebagai sumber hokum Islam kedua sesudah Al-Qur’an. Seandainya saja hadis Nabi hanya berkedudukan sebagai sejarah tentang keberadaan kehidupan Nabi Muhammad semata, niscaya perhatian ulama terhadap sanad hadist tidak akan seperti saat ini. Hal ini terlihat misalnya dalam penulisan kitab-kitab Sirah Al-Nabiy , mungkin saja mereka para ulama tidak akan begitu mempedulikan sanad hadist yang dijadikan rujukan oleh kalangan penulis sirat Al-Nabiy tersebut.
Kedudukan hadis sebagi salah satu sumber Islam telah disepakati oleh hampir seluruh ulama dan umat Islam. Dalam sejarah, hanya ada sekelompok kecil dari kalangan “ulama” dan umat Islam telah menolak hadist Nabi sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Mereka yang nantinya dikenal dengan sebutan Inkar Sunnah.
Berdasarkan kepada penjelasan di atas, dapat kita tarik beberapa point penting mengapa hadist dapat dijadikan sumber hukum kedua setelah Al-qur’an, yaitu :
1.      Setiap Mu’min harus taat kepada Allah dan kepada Rasulullah. (Al-Anfal: 20, Muhammad: 33, an-Nisa: 59, Ali ‘Imran: 32, al- Mujadalah: 13, an-Nur: 54, al-Maidah: 92).
2.      Patuh kepada Rasul berarti patuh dan cinta kepada Allah. (An-Nisa: 80, Ali ‘Imran: 31)
3.      Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapatkan siksa. (Al-Anfal: 13, Al-Mujadilah: 5, An-Nisa: 115).
4.      Berhukum terhadap Sunnah adalah tanda orang yang beriman. (An-Nisa: 65).
5.      Memudahkan dalam menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama
Imam-imam pembina mazhab semuanya mengharuskan kita umat Islam kembali kepada As-sunnah dalam menghadapi permasalahannya. Asy-Syafi’i berkata :      
إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله ص م فقولوا بسنة رسول الله ص م ودعوا ما قلت
Artinya : “Apabila kamu menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlawanan dengan sunnah Rasulullah Saw. Maka berkatalah menurut Sunnah Rasulullah Saw, dan tinggalkan apa yang telah aku katakan.”[4]
Perkataan imam Syafi’i ini memberikan pengertian bahwa segala pendapat para ulama harus kita tinggalkan apabila dalam kenyataannya berlawanan dengan hadits Nabi Saw. Dan apa yang dikategorikan pengertian bahwa segala pendapat para ulama harus kita tinggalkan apabila dalam Asy-Syafi’i ini juga dikatakan oleh para ulama yang lainnya.Tetapi Tidak semua perbuatan Nabi Muhammad merupakan sumber hukum yang harus diikuti oleh umatnya, seperti perbuatan dan perkataannya pada masa sebelum kerasulannya.Untuk mengetahui  sejauh mana kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dalam beberapa dalil, baik dalam bentuk naqli ataupun aqli.
2)      Hadist Sebagai Sumber Informasi Sejarah
Kita tahu bahwa sumber sejarah dibagi dalam dua kelompok, primer dan sekunder. Lalu penulis mencoba menghubungkan konsep sumber sejarah tersebut berkenaan dengan hadits nabi Muhammad saw. Itulah titik tolak penulisan makalah ini.
Terlebih dahulu perlu dijabarkan tentang sumber sejarah primer dan sekunder. Dikatakan sumber sejarah primer yaitu kesaksian yang diperoleh dari pelaku sejarah secara langsung. Dan dikatakan sumber sejarah primer yaitu keterangan-keterang yang didapat dari manuskrip-manuskrip kuno seperti prasasti, kitab, dan sejenisnya. Jadi jelaslah perbedaan yang tampak pada kedua jenis sumber sejarah tersebut. Sedangkan mengenai hadits dapat dijelaskan sebagai perkataan, perbuatan, dan taqrir atau persetujuan nabi akan suatu hal yang berkenaan dengan syariat, hukum, muammalah, ibadah dan lain-lain.[5]
Dari pernyataan definisi hadits di atas, tampak bahwa hadits lebih terspesifikasi dalam bidang keagamaan. Namun begitu dalam suatu hadits dapat kita temukan kesaksian sejarah. Terlebih hadits mempunyai asbabul wurud, sebab-sebab terjadinya hadits yang mana di situ terkandung sebab-sebab sosiologis masyarakat awal Islam. Terutama tentang keadaan masyarakat Arab saat itu.
Menurut penulis hadits juga termasuk sumber sejarah, tepatnya sumber sekunder. Karena meskipun hadits adalah perkataan Nabi Muhammad saw, yang hanya dapat kita dengar dan baca dari literartur terkait. Saat ini hadits telah ditulis oleh para perawinya. Karena sifatnya yang berubah jadi kebendaan berupa kitab maka hadits termasuk sumber sejarah sekunder.
Terdapat point penting disini, yaitu hadits yang subtansinya menginformasikan tentang sebuah peristiwa, bukan yang sifatnya dogmatis atau penjelasan-penjelasan agama. Baik itu hadits shohih atau pun yang masih diragukan alias dhoif. Hal itu kembali pada sifat informasi sejarah yang memang multiversi. Tak hanya butuh satu sumber. Tak cukup hadits shohih saja atau dhoif saja. Semua bisa, karena nantinya informasi-informasi tersebut akan diolah dan direduksi agar menjadi informasi yang utuh.
Pada hemat penulis, misalnya kita ambil hadits dhoif sekalipun kalau memang memiliki relevansi dan penjelasan yang cukup bisa saja dipertimbangkan. Dan jika nantinya tidak valid, akhirnya akan tereduksi juga. Tinggal bagaimana kejelian peneliti sejarahnya. Kembali lagi bahwa sejarah itu memang multiversi, tak cukup hanya satu sudut pandang.
Selain itu, hadist hadis juga bisa dijadikan sebagai salah satu sumber rujukan dari historiografi Arab Islam awal, yang hampir keseluruhan mengungkap aktivitas yang dilakukan Nabi, baik itu berupa ucapan, perbuatan dan ketetapan (taqrir) Nabi yang menjadi sejarah, dimulai dari tahun 571 M sampai 632 M. perkembangan historiografi Islam awal tidak bisa dipisahkan dari perkembangan ajaran Islam maupun komunitas muslim itu sendiri. Misalnya saja dalam pembuatan Sirah Nabawiyah, untuk mendapatkan informasi mengenai peristiwa atau perbuatan yang terjadi di masa Rasulullah akan dapat kita peroleh dari literature-literatur hadist yang disampaikan oleh para perawi hadist, tentu saja semua itu harus melewati beberapa metode dan pengujian yang telah ditetapkan oleh para ulama terlebih dahulu.
Berkat adanya pengumpulan hadist, tersedia amat banyak bahan yang mempunyai bermacam nilai, yang selanjutnya disaring dan dicerna para pakar sesuai keahliannya masing-masing. Dalam hal ini, Islam berkembang berbarengan dengan seni historiografi. Dapat dikatakan bahwa hadis dan sejarah merupakan dua disiplin kembar, walaupun keduanya tidaklah sama. Dalam periode awal Islam, keduanya merupakan pelengkap bagi penafsiran Al-qur’an dan juga sebagai pendukung bagi penyusunan riwayat hidup Nabi Muhammad.
Dari penjelasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa hadist merupakan salah satu sumber informasi sejarah yang menceritakan mengenai sejarah perjalanan Islam mulai dari awal hingga masa akhir masa kenabian.
C.    Penutup
1.      Kesimpulan
Hadist merupakan peninggalan dari Rasulullah yang harus kita percayai keberadaannya. Keberadaan hadist dapat dijadikan pedoman dalam menentukan hokum serta dapat dijadikan sebagai sumber informasi sejarah. Hal itu berdasarkan kepada beberapa ayat al-qur’an yang memerintahkan menjadikan hadis sebagai smber rujukan kedua setelah Al-qur’an,
2.      Saran
Semoga penulisan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya bagi penulis sendiri. Dan semoga makalah ini dapat dijadikan salah satu sumber rujukan untuk pembahasan selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA
  Azra, Arzumardi, dalam tulisannya Peranan Hadist dalam perkembangan historiografi Awal Islam, dimuat dalam jurnal ilmiah “Al-Hikmah” No 11, 1993xx
  Suparta, Munzier, Ilmu Hadis, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008
  Ismail, Syuhudi, Kaedah Kesahihan Sanad Hadist, Jakarta : Bulan Bintang, 1995
  ………………... Hadist Nabi menurut Pembela Pengingkar dan Pemalsunya, Jakarta : Gema Insani Press, 1995
  http://catatan-jejak-langkah.blogspot.com/2013/09/19


[1] Arzumardi Azra, dalam tulisannya Peranan Hadist dalam perkembangan historiografi Awal Islam, dimuat dalam jurnal ilmiah “Al-Hikmah” No 11, 1993xx
[2] Munzier suparta, Ilmu Hadis, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 53-54
[3] Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadist, (Jakarta : Bulan Bintang, 1995), h. 38
[4] Syuhudi Ismail, Hadist Nabi menurut Pembela Pengingkar dan Pemalsunya, (Jakarta : Gema Insani Press, 1995), h.36
[5] http://catatan-jejak-langkah.blogspot.com/2013/09/19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar