REVIEW ARTIKEL
Mata Kuliah:
FILOLOGI
ISLAM
Oleh:
Nilma Yola
NIM. 2020060002
Dosen
Pembimbing:
Dr. Ahmad Taufik
Hidayat, MA
PROGRAM
STUDI S2
SEJARAH PERADABAN ISLAM (SPI)
PASCASARJANA
UIN IMAM BONJOL PADANG
TAHUN
2020
1.
Judul
Jurnal
Pendataan dan Digitalisasi Naskah Melayu Kuno di Kabupaten Kampar.
2.
Nama
Jurnal
Nama jurnal ini adalah Jurnal Ilmu Budaya.
3.
Volume
dan Nomor
Jurnal ini volume ke 14 dan nomor 1
4.
Tahun
Terbit
Jurnal ini diterbitkan pada tahun 2017.
5.
Penulis
Jurnal ini adalah buah karya dari Evizariza dan Iik Idayanti
6.
Reviewer
Reviewer jurnal ini adalah Nilma Yola, S.Hum.
7.
Tanggal
Review
Jurnal ini di review pada tanggal 17 Juni 2021.
8.
Tujuan
Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mendata dan mendigitalisasi naskah-naskah yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah Kampar, supaya arsip digital tersebut tersimpan dengan aman, tidak rusak, hilang atau berpindah tangan.
9.
Subjek
Penelitian
Subjek penelitian ini adalah naskah-naskah yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Kampar, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Abdul latif dari Bangkinang yang menyimoan 12 naskah. Kemudian Bosu Ani dari Desa Kuntu, Kecamatan Gunung Sahilan.
10.
Metode
Penelitian
Penelitian ini terkait dengan pendataan dan pendokumentasian naskah. Dalam dunia Filologi disebut dengan kodikologi. Dengan kata lain, naskah-naskah yang ditemukan di rumah-rumah penduduk di Kabupaten Kampar akan didokumentasikan, diteliti, dan dikaji menggunakan pendekatan kodikologi.
11.
Hasil
Penelitian
Berdasarkan
penelusuran awal yang telah dilakukan dapat diketahui beberapa informasi awal,
(1) Hasil pendataan dapat disimpulkan, terdapat total 13 naskah yang berhasil
di data di wilayah Kabupaten Kampar; naskah-naskah yang telah ditemukan
merupakan milik pribadi masyarakat atas nama Abdul Latif dengan koleksi naskah
berjumlah 12 naskah, dan Bosu Ani berjumlah 1 naskah. (2) Upaya yang dapat
dilakukan untuk sementara ini melalui pendataan dalam bentuk deskripsi naskah
dan digitalisasi naskah yang disimpan dalam CD.
Berdasarkan
deskripsi naskah dapat disimpulkan bahwa hamper keseluruhan naskah berbahasa
dan beraksara Arab; hampir keseluruhan naskah merupakan naskah kitab, baik
naskah hadist, potongan surah dalam Al-Qur’an, kumpulan doa-doa, maupun
Al-Qur’an itu sendiri; hampir keseluruhan naskah tidak mencantumkan usia
naskah, namun berdasarkan informasi watermark khusus naskah yang beralas
tuliskan
kertas Eropa dapat diketahui perkiraan usia naskah.
Berdasarkan data
naskah yang diperoleh di dua tempat (rumah warga) di Kabupaten Kampar tersebut
dapat disimpulkan bahwa hampir keseluruhan naskah beraksara dan berbahasa Arab.
Terkait usia naskah, hampir semua naskah tidak mencantumkan kolofon, namun
khusus naskah yang beralas tulis kertas Eropa, usia naskah dapat diketahui
berdasarkan watermark yang tertera pada alas tulis tersebut.
Kaitannya umur naskah dengan watermark dapat digambarkan sebagai
berikut, kertas yang sudah diproduksi pabrik saat itu langsung didistribusikan
secara lintas negara, dari sini dapat diasumsikan bahwa perkiraan jarak waktu
dari masa pembuatan kertas hingga kertas digunakan, yaitu 1-2 tahun.
Dari ketujuh naskah yang beralastuliskan kertas Eropa hanya tiga naskah yang dapat diidentifikasi keterangan tahunnya, yaitu naskah J, L, dan M. Watermark dalam naskah lainnya, yaitu naskah A, G, I, dan K tidak ditemukan keterangan dalam buku Edward Heawood.
12) Kelebihan Penelitian
Penelitian ini menjelaskan
secara rinci tentang spesifikasi naskah-naskah yang ditemukan, baik itu tentang
kelbihan ataupun keurangan yang terdapat dalam masing-masing naskah yang
ditemukan di rumah Bapak Abdul Latif ataupun Rumah Bosu Ani. Serta dituliskan
juga penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pernaskahan, seperti watermark,
bagaimana cara menetukan usia naskah jika dilihat dari watermark tersebut. Hal
iru memudahkan pembaca dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait
dengan naskah-naskah yang ditemukan.
13) Kelemahan Penelitian
Naskah-naskah yang
ditemukan alangkah bagusnya juga diberikan penjelasan tentang isi dari naskah
tersebut, barangkali peneliti berikutnya yang membutuhkan informasi terkait isi
naskah tersebut akan dipermudah urusannya nanti.
Selain itu tidak
dijelaskan juga secara rinci, bagaimana kondisi tempat penyimpanan naskah
selama ini, sehingga naskah menjadi rusak dan tidak bisa dibaca lagi sebagian
isinya. Dan juga setelah dilakukan pendataan naskah tersebut juga tidak
dijelaskan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh peneliti sehingga mendapatkan
akses untuk masuk ke wilayah pemilik naskah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar